Hukum-hukum Seputar Jual Beli
Diantara
bentuk kesempurnaan agama islam adalah ajarannya yang menyeluruh, dari yang
sederhana seperti masalah buang air, tidur hingga masalah yang kompleks seperti
aturan tata negara, kemasyarakatan serta aturan penghambaan atau Ubudiyyah dan
aturan terhadap sesama manusia seperti perniagaan.
Walaupun
banyak permasalahan yang terjadi di zaman sekarang yang tidak terjadi pada
zaman nabi, namun islam masih tetap dapat menjawab hal tersebut, karena pada
dasarnya masalah masalah tersebut memiliki prinsip dasar yang syariat telah
mengaturnya.
Salah satu
interaksi antar manusia yang paling sering terjadi yang terkadang kaum muslimin
lalai dalam mempelajarinya adalah hukum perniagaan atau jual beli. Banyak kasus
dalam permasalahan jual beli yang syariat melarangnya namun keumuman
kaum muslimin mengerjakannya.
Definisi Jual Beli
Jual beli
dalam bahasa indonesia artinya adalah persetujuan
saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan
pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Dalam bahasa arab jual beli (البيع) adalah
memberi barang dan mengambil dan mengambil harga
Secara Syar’i jual beli adalah tukar menukar harta
dengan harta -walaupun dalam tunggangan- atau (tukar menukar harta dengan) jasa
yang mubah dengan transaksi selamanya (bukan temporal), bukan riba dan pinjaman (al-Ahmadi, al-Amri, asy-Syarif, & al-Muthairi,
2018; al-Ahmadi, al-Amri, asy-Syarif, & al-Muthairi, 2018)
Landasan Hukum
Ibnu Qudamah(2016) Menyebutkan bahwa hukum jual beli adalah Jaiz
atau mubah berdasarkan al-Quran, Sunnah dan Ijma’. Hal senadapun disebutkan oleh al-Juwaini(2017)
bahwa hukum jual beli adalah mubah.
1.
Dalil dari al-Quran
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا
Artinya: “Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Q.S al-Baqarah:275)
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
Artinya: “Hadirkanlah
saksi apabila kalian berjual beli” (Q.S al-Baqarah: 282)
2.
Dalil dari Sunnah
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Bahwa Nabi Muhammad Bersabda :
إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ
يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ
الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا
الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ
Artinya
: "Jika
dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan)
atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau
salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual
beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah
transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi
maka jual beli sudah sah” (H.R al-Bukhory)
3. Dalil
secara Ijma’
Ibnu
Qudamah(2016) mengatakan bahwa Kaum Muslimin telah bersepakat atas kebolehannya
jual beli secara umum. Hikmah pun menuntut
untuk dibolehkannya hal tersebut karena kebutuhan manusia menuntut pada
keberadaan jual beli, karena manusia memerlukan sesuatu yang ada di tangan
orang lain dan kemashlahatan berkaitan dengannya, sementara tidak ada sarana
baginya untuk mendapatkan dan meraihnya dengan jalan yang sah kecuali dengan
jual beli.
Rukun serta Syarat Jual Beli
1. Rukun
Jual beli
Dalam jual beli
terdapat 3 rukun, yaitu:
a. Pelaku Akad (Penjual dan Pembeli)
b. Objek Akad atau barang yang diperjual
belikan
c. Ijab dan Qobul
Ijab adalah kata kata yang keluar
dari penjual seperti “Aku menjual”. Qabul adalah kata-kata yang keluar dari
pembeli seperti “Aku membeli”. Keduanya adalah Ijab dan Qobul dalam bentuk
perkataan. Adapun dalam bentuk perkataan Penjual dan Pembeli melakukan tindakan
saling memberikan barang tanpa disertai perkataan.
2.
Syarat
Jual Beli
Terdapat
5 syarat jual beli yang disebutkan oleh al-Ahmadi Dkk(2018), yaitu:
a.
Antara
penjual dan pembeli saling ridha
b.
Pelaku
Akad adalah orang yang boleh melakukan jual beli (tidak dicekal tindakannya),
yaitu Dia adalah orang dewasa, berakal, merdeka dan bertindak lurus
c.
Penjual
adalah pemilik barang tersebut, atau berkedudukan sebagai pemilik barang.
d.
Barang
yang diperjualbelikan adalah barang yang boleh untuk dimanfaatkan secara
syariat
e.
Status
Objek akad bisa diserah terimakan.
Jual
Beli yang dilarang
Dalam
jual beli, terdapat beberapa hal yang dilarang, diantaranya jual beli yang
mengakibatkan hilangnya hal yang lebih penting dari jual beli, seperti
menyibukkan diri dan lalai dari ibadah yang wajib atau mengakibatkan kerugian
bagi orang lain. Diantara jual beli yang dilarang sebagaimana yang disebutkan
oeh Ibnu Qudamah (2018) dalam al-‘Umdah al-Fiqh, yaitu:
- a. Menjual barang yang bukan milik penjual, kecuali dengan ijin yang pemiliknya
- b. Menjual barang yang tidak memiliki manfaat
- c. Menjual barang yang haram untuk dimanfaatkan, seperti Khamr
- d. Menjual barang yang tidak ada
- e. Menjual sesuatu yang sifat/karakteristiknya tidak diketahui
- f. Menjual sesuatu yang tidak bisa diserakan, seperti budak yang kabur
- g. Menjual sesuatu yang tidak pasti bendanya, seperti menjual salah satu dari kambingnya tanpa menentukan kambing yang mana
- h. Jual beli Mulamasah, yaitu seseorang mengatakan “menyentuh berarti membeli”
- i. Jual beli Munabadzah, yaitu seseorang mengatakan “barang manapun yang engkau lemparkan padaku maka itu untukmu dengan harga sekian”
- j. Jual beli Bai’ul hashat, yaitu seseorang mengatakan “lemparkanlah kerikil ini. Barang manapun yang kena lemparan maka itu untukmu dengan harga sekian”
- k. Membeli barang yang sedang/ akan dibeli oleh Sudaranya(Seiman)
- l. Jual beli Hadhir libad, yaitu seseorang menjadi makelar sorang pedagang dalam menjual dagangannya
- m. Jual beli Najasy, yaitu seseorang yang tidak ingin membeli namun menawar barang dagangan dengan harga yang tinggi agar orang lain menawar dengan
- n. Jual beli dengan 2 akad dalam 1 majlis.
Jenis Akad berdasarkan ketentuan Syariat
Para
Ulama selain Madzhab Hanafi memagi akad menjadi akad Shahih dan Ghairu
Shahih(batil) sedangkan ulama
hanafi membagi akad Ghairu Shahih menjadi akad fasid
dan akad batil.
·
Akad
Shahih adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya
·
Akad
Batil adalah akad yang tidak terpenuhi rukun atau syaratnya
·
Akad
Fasid adalah akad yang terpenuhi syarat dan rukunnya namun dilarang oleh
syariat, seperti jual beli saat sedang
berlangsungnya shalat jumat.
Bibliography
al-Ahmadi, A. M., al-Amri, A. S., asy-Syarif, A. F.,
& al-Muthairi, F. s. (2018). Fikih Muyassar: Panduan Praktis Fikih dan
Hukum Islam (7 ed.). (I. Karimi, Penerj.) Jakarta: Darul Haq.
al-Bai' (Def. 1) Mu'jam al-Ghaniy. (t.thn.). Dipetik November 25, 2021, dari
https://www.maajim.com/dictionary/%D8%A8%D9%8A%D8%B9/8/%D9%85%D8%B9%D8%AC%D9%85%20%D8%A7%D9%84%D8%BA%D9%86%D9%8A
al-Bukhory, M. I.
(2020). Shahih al-Bukhary. Kairo: Dar Ibn al-Jauzy.
al-Juwaini, A. A. (2017). Nihayah al-Mathlab fi
Dirayah al-Madzhab (4 ed., Vol. 5). Jeddah: Dar al-Minhaj.
Ibn Qudamah, A. A. (2016). al-Mughni: Syarh
Mukhtashar al-Khiraqi (1 ed., Vol. 3). Mesir: al-Dar al-'Alamiyyah.
Ibnu Qudamah, A.
A. (2018). al-'Umdah fi al-Fiqh. Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyyah.
Jual Beli (Def. 1) Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Online. (t.thn.).
Dipetik November 25, 2021, dari https://kbbi.web.id/jual%20beli
Komentar
Posting Komentar